Selasa, 05 Juli 2016

DO’A – DOA KESEHATAN

sumber foto: youtube.com


Untuk menuju Tenaga Kesehatan yang Profesional Qur'ani, do'a-do'a berikut perlu dikuasai oleh para Bidan Pendidik Aisyiyah


1.        Do’a Memohon Ilmu, Rezeki dan Kesehatan

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا وَاسِعًا، وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ (رَوَاهُ الطَّبْرَانِى)

Artinya: “Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang berlimpah ruah, serta penawar dari segala macam penyakit.” (HR. Ath-Thabrani)

2.        Do’a Ketika Akan Dioperasi
حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ عَلَى اللهِ تَوَكَّلْنَا (رَوَاهُ التِّرْمِذِي)

Artinya: “Ya Allah yang Maha Mencukupi aku dan sebaik-baik yang melindungiku. Hanya kepada Allah aku berserah diri.” (HR. Tirmidzi)

3.        Do’a Setelah Operasi
اَلْـحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَلَمِيْن

Artinya: “Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.”

4.        Do’a Menjenguk Orang Sakit

اَللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ، اِشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَماً (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

Artinya: “Ya Allah Tuhan manusia, hilangkanlah penderitaan. Sembuhkanlah, Engkaulah yang Maha Penyembuh, tidak ada penyembuhan kecuali penyembuhan dari Engkau, penyembuhan yang tidak meninggalkan rasa sakit sama sekali.” (HR. Muttafaqun ‘Alaihi)

5.        Do’a Bagi Orang Yang Tidak Punya Harapan Sembuh

اَللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي (رواه البخاري)

Artinya: “Ya Allah, hidupkanlah aku apabila hidup itu lebih baik bagiku dan matikanlah aku apabila mati itu lebih baik bagiku.” (HR. Bukhari)

6.        Do’a Bagi Orang Yang Sakit Parah dan Punya Harapan Sembuh

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وارْحَمْنِي ، وأَلْحِقْنِي بالرَّفِيقِ الأَعْلَى (متفقٌ عَلَيْهِ)

Artinya: “Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, kasihanilah diri-ku dan kumpulkanlah aku bersama orang yang memiliki derajat tinggi.” (HR. Muttafaqun ‘Alaihi)

7.        Do’a Mohon Lekas Sembuh
اَللَّهُمَّ إِنّيِ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةَ (رواه اِبْنُمَاجَه)

Artinya: “Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ampunan dan kesehatan di dunia dan di akhirat.” (HR. Ibnu Majah)

8.        Do’a Akan Bersalin
حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ عَلَى اللهِ تَوَكَّلْنَا (رواه الترمذي)

Artinya: “Ya Allah yang Maha Mencukupi aku dan sebaik-baik yang melindungiku. Hanya kepada Allah aku berserah diri.” (HR. Tirmidzi)

9.        Do’a Setelah Bersalin

أُعِيْذُكَ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ (رواه البخاري)

Artinya: “Aku memohon perlindungan untukmu (bayi) dengan kalimat Allah yang sempurna dari godaan syetan, dari ancaman binatang yang berbisa, dan dari sorotan mata yang jahat.” (HR. Bukhari)

10.    Do’a Setelah Melahirkan Anak Yang Berkebutuhan Khusus (Cacat)

قَدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ (رواه مُسْلِمٌ)

Artinya: “Ketentuan Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.” (HR. Muslim)

11.    Do’a Setelah Melahirkan Anak yang Meninggal

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ، اَللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا (رواه مسلم)

Artinya: “Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah pahala kepadaku di dalam menempuh musibahku dan berilah aku ganti yang lebih baik dari ini.” (HR. Muslim)

12.    Do’a Akan Minum Obat
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”

13.    Do’a Setelah Minum Obat
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَفَانَا وَأَرْوَانَا غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلَا مَكْفُوْرٍ (رواه البخاري)

Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kepada kami kecukupan dan kepuasan yang tidak terabaikan dan tidak tertolak.” (HR. Bukhari)

14.    Do’a Menghadapi Musibah
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ، اللهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا (رواه مسلم)

Artinya: “Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah pahala kepadaku di dalam menempuh musibahku dan berilah aku ganti yang lebih baik dari ini.” (HR. Muslim)

15.    Do’a Menghadapi Kesulitan

اَللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا، وَأَنْتَ تَـجْعَلُ الْـحَزَنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا (رواه اِبْنُ حِبَّان)

Artinya: “Ya Allah, tidak ada yang mudah selain yang Engkau mudahkan, dan Engkau jadikan kesusahan itu mudah jika Engkau menghendaki menjadi mudah.” (HR. Ibnu Hibban)

16.    Do’a Membimbing Orang yang Sakaratul Maut
لَا اِلَهَ اِلَّا الله (رواه ابو داود)

Artinya: “Tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah Swt.” (HR. Abu Dawud)

17.    Do’a Memejamkan Mata Mayat

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِـــ......, وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي اَلْمَهْدِيِّيْنَ, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ, وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ, وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

Artinya: “Ya Allah, berikanlah ampunan kepada….. (nama si mayit) dan tinggikanlah derajatnya dalam golongan orang-orang yang mendapatkan petunjuk. Berikanlah ganti sepeninggalnya dengan orang-orang yang berkedudukan mulia dan ampunilah dosa-dosa kami dan dosa-dosanya wahai Tuhan Semesta alam. Lapangkanlah kehidupan dalam kuburnya serta sinarilah kuburnya dengan cahaya terang, dan berilah pengganti sepeninggalnya. (HR. Muslim)

18.    Do’a Bertakziyah

إنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَلتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ (رواه الْبُخَارِي)

Artinya: “Sesungguhnya merupakan hak Allah untuk memberi dan mencabut kembali. Dan segala sesuatu di sisi Allah mempunyai batasan yang sudah pasti. Karenanya, hendaklah engkau selalu bersabar dan selalu berikhlas hati.” (HR. Bukhari)

19.    Do’a Ziarah Kubur

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ إِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

Artinya: “Semoga kesejahteraan tetap tercurahkan atas kalian, wahai penghuni kubur dari golongan orang-orang Mukmin dan orang-orang Muslim, dan Insya Allah kami akan menyusul kalian. Kami mohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian.” (HR. Muslim)



DO’A-DO’A HARIAN

1.        Do’a Akan Tidur
بِسْـــمِكَ أللَّهُمَّ اَحْيَا وَ اَمُوْتُ  (رواه البخاري)

Artinya: “Dengan nama-Mu Yaa Allah aku bangun dan dengan nama Mu pula aku mati.” (HR. Bukhari)

2.        Do’a Bangun Tidur
اَلْحَمْدُلِلّهِ الَّذِي أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَ إِلَيْهِ النُّشُوْر (رواه البخاري و مسلم)

Artinya: “Segala puji bagi Allah Dzat yang telah menghidupkan kami kembali, sesudah Ia mematikan (menidurkan) kami dan kepada Nyalah kami kembali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3.        Do’a Masuk Kamar Mandi/WC
اَللَّهُمَّ اِنِّيْ اَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ والْخَبَائِثِ (رواه البخاري و مسلم)
Artinya: “Dengan nama Allah, Yaa Allah sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari godaan syetan laki-laki dan syetan perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  
4.        Do’a Keluar Kamar Mandi/WC
اَلْحَمْــــــــدُ لِلّهِ الَّذِيْ اَذْهَبَ عَنِّي الأَذَي وَ عَافَــــانِي (رواه الطبراني)
Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran darikuserta memberikan pengampunan kepadaku.” (HR.Ath-Thabrani)

5.        Do’a Mengenakan Pakaian
الْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِحَوْلٍ مِنِّي وَلاَقُوَّةٍ (رواه ابو داود وإبن ماجه والترميذي)
Artinya: “Segala puji bagi Allah, Dzat yang telah memberiku pakaian ini dan memberikan aku rizky yang tidak ada daya dan upaya (kecuali Allah Swt).” (HR. Abu Dawud)

6.        Do’a Bercermin
اَللَّهُمَّ كَمَا حَسَّنْتَ خَلْقِى فَحَسِّن ْخُلُقِى
Artinya: “Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperindah kejadianku, maka perindah pula akhlakku.”

7.        Do’a Sebelum Makan
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya: “Ya Allah, berkahilah apa yang telah Engkau anugerahkan kepada kami, dan jauhkan kami dari siksa api neraka.”

8.        Do’a Sesudah Makan
اَلْحَمْدُ لِلّهِ الَّـــذِي اَطْعَمَنَا وَ سَقَانَا وَجَعَلَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ  (رواه ابو داود)
Artinya: “Segala puji milik Allah yang telah memberiku makan dan minum kepada kami dan telah menjadikan aku termasuk orang-orang Muslim.” (HR. Abu Dawud)

9.        Do’a Akan Keluar Rumah

بِسْـــمِ الله  تَوَكَّلْتُ عَلَى لله لَا حَـــوْلَ وَلاَ قُـــــوَّةَ اِلاَّ بِالله (رواه ابو داود والترميذي)
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, aku berserah diri tidak ada daya dan tidak ada kekuatan kecuali atas izin Allah Swt.” (HR. Abu Dawud)

10.    Do’a Akan Masuk Rumah
بِسْـــمِ الله  وَلَجْنَا وَ بِسْـــمِ لله خَرَجْنَا وَعَلَى رَبِّنَا تَوَكَّلْنَا (رواه ابو داود)
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku masuk (rumah ini) dan dengan nama Allah pula aku keluar dari rumah, dan kepada Allahaku berserah diri.” (HR. Abu Dawud)

11.    Do’a Akan Masuk Masjid
اللَّهُمَّ افْتَحْلِى اَبْوَابَ رَحْمَتِكَ (رواه مسلم و ابو داود والترميذي)
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Shalawat dan salam atas Rasulullah SAW, Yaa Allah bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.” (HR. Muslim)

12.    Do’a Keluar Masjid
اللَّهُمَّ اِنِّى اَسْئَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ (رواه ابو داود وابن سني)

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah Shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah SAW, Yaa Allah sesungguhnya aku memohon anugerah kepada Mu.” (HR. Abu Dawud)

13.    Do’a Setelah Adzan

اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِالقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَصِيْلَةَ وَ الْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًاالَّذِىوَعَدْتَه  (رواه البخاري)


Artinya: “Ya Allah Tuhan memiliki panggilan yang sempurna, dan Shalat yang akan ditegakkan ini, berikanlah limpahan karunia-Mu kepada Nabi Muhammad SAW kedudukan dan keutamaan (derajat paling tinggi) dan limpahkanlah kepadanya tempat yang terpuji yang Engkau janjikan.” (HR. Bukhari)


TEMA-TEMA KULTUM TENTANG KESEHATAN OLEH BIDAN PENDIDIK

Berikut adalah contoh tema untuk Kultum oleh Bidan Pendidik 'Aisyiyah.

Melalui Kultum Bidan Pendidik Aisyiyah bisa memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hal-hal terkait masalah Kesehatan Ibu dan Anak. 
Seorang Bidan Pendidik diharapkan memiliki kemampuan memberikan penyuluhan / Asuhan Komunitas.
Dalam bahasa persyarikatan (Aisyiyah) dikenal istilah Muballighat Motivator.

1.      Imunisasi Bagi Calon Pengantin
2.      Keutamaan Membaca Qur’an Bulan Ke-1 Kehamilan
3.      Keutamaan Membaca Qur’an Bulan Ke-2 Kehamilan
4.      Keutamaan Membaca Qur’an Bulan Ke-3 Kehamilan
5.      Keutamaan Membaca Qur’an Bulan Ke-4 Kehamilan
6.      Keutamaan Membaca Qur’an Bulan Ke-5 Kehamilan
7.      Keutamaan Membaca Qur’an Bulan Ke-6 Kehamilan
8.      Keutamaan Membaca Qur’an Bulan Ke-7 Kehamilan
9.      Keutamaan Membaca Qur’an Bulan Ke-8 Kehamilan
10.  Keutamaan Membaca Qur’an Bulan Ke-9 Kehamilan
11.  Shalat pada Bulan ke-1 Kehamilan dan Keutamaannya
12.  Shalat pada Bulan ke-2 Kehamilan dan Keutamaannya
13.  Shalat pada Bulan ke-3 Kehamilan dan Keutamaannya
14.  Shalat pada Bulan ke-4 Kehamilan dan Keutamaannya
15.  Shalat pada Bulan ke-5 Kehamilan dan Keutamaannya
16.  Shalat pada Bulan ke-6 Kehamilan dan Keutamaannya
17.  Shalat pada Bulan ke-7 Kehamilan dan Keutamaannya
18.  Shalat pada Bulan ke-8 Kehamilan dan Keutamaannya
19.  Shalat pada Bulan ke-9 Kehamilan dan Keutamaannya
20.  Puasa bagi Ibu Hamil Bulan ke-1
21.  Puasa bagi Ibu Hamil Bulan ke-2
22.  Puasa bagi Ibu Hamil Bulan ke-3
23.  Puasa bagi Ibu Hamil Bulan ke-4
24.  Puasa bagi Ibu Hamil Bulan ke-5
25.  Puasa bagi Ibu Hamil Bulan ke-6
26.  Puasa bagi Ibu Hamil Bulan ke-7
27.  Puasa bagi Ibu Hamil Bulan ke-8
28.  Puasa bagi Ibu Hamil Bulan ke-9
29.  Tuntunan Islam Bagi Ibu di Masa Nifas
30.  Masalah dan Solusi ASI Eksklusif Bulan ke-1
31.  Masalah dan Solusi ASI Eksklusif Bulan ke-2
32.  Masalah dan Solusi ASI Eksklusif Bulan ke-3
33.  Masalah dan Solusi ASI Eksklusif Bulan ke-4
34.  Masalah dan Solusi ASI Eksklusif Bulan ke-5
35.  Masalah dan Solusi ASI Eksklusif Bulan ke-6
36.  Masalah dan Solusi ASI Bulan ke-7-12
37.  Masalah dan Solusi ASI Bulan ke-13-18
38.  Masalah dan Solusi ASI Bulan ke-19-24
39.  Donor ASI dalam Islam
40.  Aqiqah 
41.  KB Suntik : Masalah dan Solusinya
42.  KB Pil : Masalah dan Solusinya
43.  KB Kondom : Masalah dan Solusinya
44.  KB IUD : Masalah dan Solusinya
45.  KB Vasektomi & Tubektomi : Masalah dan Solusinya
46.  Aborsi bagi Pasangan Belum Menikah
47.  Aborsi bagi Pasangan Suami Istri
48.  Ancaman Penyakit Menular Seksual bagi Istri
49.  Ancaman Narkoba bagi Seorang Istri dan Ibu
50.  Kesehatan Reproduksi : Masalah dan Solusinya Bagi Ibu Bekerja
51.  Diabetes Mellitus pada Ibu Hamil
52.  Diabetes Mellitus pada Ibu Menyusui
53.  Hipertensi pada Ibu Hamil
54.   Hipertensi pada Ibu Menyusui
55.   Persiapan Ruhani Bagi Ibu yang Hendak Melahirkan
56.  Sikap Syukur Ibu Menerima Kelahiran Bayi Sehat
57.  Sikap Sabar Ibu Menerima Kelahiran Bayi Cacat
58.  Sikap Tabah Ibu Menerima Kelahiran Bayi Meninggal
59.  Kehamilan Bagi Ibu Cacat
60.  Menyusui Bagi Ibu Cacat
61.  Optimalisasi Pembelajaran Al-Qur’an Bagi Bidan Pendidik
62.  Peran Bidan Pendidik sebagai Cendekiawan Muslim
63.  Peran Bidan Pendidik di Kancah Internasional
64.  Sikap Tawakkal Ibu Menghadapi Musibah
65.  Sikap Tawakkal Ibu Menghadapi Kesulitan
66.  Sikap Tawakkal Ibu Menghadapi Sakaratul Maut
67.  Ketrampilan Perempuan dalam Memandikan Jenazah
68.  Ketrampilan Perempuan dalam Mengafani Jenazah
69.  Ketrampilan Perempuan dalam Menyalatkan Jenazah

70.  Perempuan dan Ziarah Kubur


Selasa, 02 Februari 2016

Tingkat Pengetahuan Mahasiswa tentang Fiqih Ibu Bersalin dan Nifas

 
sumber paper: Jurnal Kebidanan dan Keperawatan Vol 8 No 1 Juni 2012



TINGKAT PENGETAHUAN MAHASISWA  DIII KEBIDANAN TENTANG FIQIH IBU BERSALIN DAN NIFAS  DI  STIKES 'AISYIYAH YOGYAKARTA

Farida Kartini, Putri Rahmasari, Dwi Ernawati
STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta
E-mail: faridakartini@yahoo.com

Abstract: The aim of this descriptive study is to examine the level of knowledge in students of Diploma 3-year in Midwifery on the Fiqh of maternity and postpartum women. Eighty nine third year midwifery students of Aisyiyah Health Sciences College of Yogyakarta were recruited randomly as sample. Data analysis data using descriptive statistics showed that the level of knowledge of students on fiqh of maternity and parturition was in a ‘high level’ including knowledge about shalat (prayer) was 88.8%,  fasting was 62.9%, intercourse was 83.1%. While the level of students’ knowledge categorized in low level including fiqh of thaharah was 59.6% and about breastfeeding, neonatal care, placental care, girl’s circumcision and family planing were 95.5%, 94.4%, 70.8%, 84.3% and 88.8% respectively. 

Keywords: women fiqh, maternity, parturition

Abstrak: Penelitian deskriptif ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat pengetahuan mahasiswa D III Kebidanan tentang fiqih pada ibu bersalin dan nifas.  Sampel penelitian ini adalah 89 mahasiswa D III Kebidanan semester VI STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta yang diambil secara acak. Analisis data menggunakan analisis univariat  menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan mahasiswa mengenai fiqih pada ibu bersalin dan nifas berada dalam kategori baik yaitu tentang shalat 88,8%, puasa 62,9% dan sanggama 83,1%. Tingkat pengetahuan berkategori buruk mengenai fiqih tentang bersuci 59,6%, menyusui 95,5%, kewajiban pada BBL 94,4%, perawatan ari-ari 70,8%, sunat pada perempuan 84,3% dan KB 88,8%.

Kata kunci: fiqih wanita, bersalin, nifas


PENDAHULUAN

      Di Indonesia pada tahun 2007 jumlah kematian ibu mencapai 228 per 100.000 kelahiran hidup, sehingga dapat diperkirakan bahwa ada sekitar 22.800.000 ibu melahirkan (Yussianto, 2011). Sebagian besar dari jumlah tersebut asumsinya ibu melahirkan adalah beragama Islam, mengingat sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. Sekitar 65% persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan, sehingga dapat diperkirakan sebagian besar ibu terpapar dengan asuhan kebidanan yang sebagian besar diberikan pula oleh seorang bidan (Bari, 2000).
      Saat memberikan asuhan kebidanan pada ibu bersalin dan nifas bidan harus selalu memperhatikan keadaan biologis, psikologis, sosial (biopsikososial) dan spiritual  ibu tersebut dengan kata lain asuhan kebidanan yang holistik (Kriebs & Gegor, 2010). Keadaan biologis, psikologis dan sosial ibu dalam masa persalinan dan nifas sudah banyak dibahas dalam literatur baik berupa buku teks maupun jurnal ilmiah dan juga pada diskusi-diskusi atau seminar-seminar. Aspek spiritual ibu masih sangat jarang dibahas. Agama apapun, ibu dalam masa persalinan sangat membutuhkan sentuhan rohani. Ajaran Islam bahkan telah mengatur semua aspek kehidupan umatnya termasuk bagaimana tuntunan pelaksanaan ibadah mahdhah pada ibu dalam masa persalinan dan nifas.
      Ibadah mahdhah adalah ibadah yang langsung ditujukan pada Allah SWT. Ibadah ini meliputi antara lain shalat dan puasa. Peranan bidan dalam memberikan asuhan kebidanan berkaitan dengan spiritual pasien adalah dengan  memberikan konseling tuntunan Islam bagi ibu bersalin dan nifas. Hal tersebut berkaitan dengan tugas bidan sebagai konselor dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana serta kesehatan reproduksi. Tugas tersebut sesuai dengan peran bidan sebagai seorang pendidik khususnya pendidik bagi ibu bersalin dan nifas (Menkes RI, 2007).
       STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta merupakan salah satu perguruan tinggi yang mendidik calon bidan di Indonesia. Salah satu misi dari STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta adalah merealisasikan pendidikan tenaga kebidanan yang profesional dan berakhlak mulia serta menjadi mubalighot (STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta, 2010). Mubalighot yang dimaksud adalah setiap bidan lulusan STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta diharapkan menjadi penyampai ajaran Islam di masyarakat sesuai bidang dan profesinya. Dengan demikian diharapkan lulusan dari Prodi D III Kebidanan dapat dengan baik memberikan asuhan pada ibu bersalin dan nifas secara holistik. Mengingat pada kenyataannya,  di lapangan saat ini jarang sekali bidan memberikan asuhannya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan spiritual ibu bersalin dan nifas.
      Islam menganjurkan umatnya untuk menyerukan pada kebajikan dan amar ma'ruf serta mencegah kemunkaran (PP Muhammadiyah, 2009). Hal tersebut sangat sesuai sekali dengan peran yang diemban oleh bidan lulusan 'Aisyiyah. Ritual budaya yang ada di masyarakat terkait dengan persalinan dan nifas sangat bermcam-macam bahkan menjurus pada situsi kemusyrikan, disinilah peran strategis bidan sebagai mubalighot. Bidan harus dapat memberikan komunikasi, informasi dan edukasi pada ibu sesuai dengan kebutuhan pasien yang meliputi biopsikososial dan spiritual. Oleh karenanya bidan wajib memberikan konseling secara komprehensif pada ibu. Hal tersebut sesuai dengan perintah tentang sampaikanlah walau hanya satu ayat. Ayat yang dimaksud bukan hanya ayat dalam Al-Qur'an saja, tapi segala sesuatu yang dapat membawa kemaslahatan di dunia dan akhirat. 
      Berdasarkan alasan tersebut maka mahasiswa Kebidanan Diploma III (D III)  STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta diberikan mata kuliah Studi Dasar Islam (SDI). Adapun ketentuan yang ditetapkan oleh Majelis Dikti PP 'Aisyiyah mata kuliah SDI meliputi SDI I-IV. Masing-masing pokok bahasan akidah, akhlak (SDI I), tafsir dan hadits tematik yang berkaitan dengan perempuan termasuk kehamilan, persalinan, nifas dan lainnya (SDI II), fiqih khususnya perempuan (SDI III) dan SDI IV dilakukan dengan Baitul Arqam Purna (BAP) dan kuliah retorika. Fiqih perempuan merupakan tuntunan Islam mengenai tata cara ibadah mahdlah maupun mengenai muamalah bagi perempuan sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang dialaminya. Salah satu pokok bahasan fiqih perempuan sangat berkaitan erat dengan ibu bersalin dan nifas.
      Tata cara ibadah bagi ibu bersalin dan nifas ini bila tidak dipahami dengan benar oleh ibu maka dapat menyebabkan ketidaksempurnaan ibu dalam beribadah. Imbas dari hal tersebut bila ibu menyadarinya dikhawatirkan ibu akan merasa bersalah dan berdosa sehingga akan terjadi ketidakseimbangan dari keadaan mental ibu berkaitan dengan status spiritualnya. Contoh dari fiqih pada ibu bersalin dan nifas meliputi shalat, mandi besar, puasa, do'a saat akan melahirkan, do'a bagi bayi baru lahir, tuntunan aqiqoh, menanam ari-ari, menyusui, keluarga berencana (KB), sunat pada bayi perempuan dan lain sebagainya.
      Berdasarkan pengalaman menguji mahasiswa D III Kebidanan semester VI (kandidat bidan) STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta dari tahun 2005 sampai sekarang tahun 2011 dalam memberikan asuhan pada ibu bersalin dan nifas jarang sekali menyentuh aspek spiritual ibu. Sebagai contoh pengalaman menguji mahasiswa pada tahun 2010 dari 8 kandidat bidan rata-rata mahasiswa hanya mengatakan pada ibu: “Jangan lupa nanti kalau sudah selesai nifas agar mandi bersih dan kalau ibu punya rezeki untuk beraqiqoh”. Tanpa menggali lebih jauh lagi apakah ibu sudah mengerti tentang hal yang disampaikan. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Arifah dan Kartini tahun 2010 menunjukksn bahwa sekitar 34% ibu nifas tidak mengerti tentang mandi bersih/besar.
      Pada tahun 2011 dari 5 kandidat bidan yang dilakukan evaluasi dalam memberikan asuhan pada ibu nifas hari 1-2 tidak ada satupun mahasiswa yang memberikan asuhan menyentuh aspek spiritual. Padahal, mahasiswa tersebut selama perkuliahan sudah dibekali pokok bahasan fiqih perempuan dalam kaitannya dengan asuhan kebidanan. Melihat fenomena tersebut, seharusnya mereka juga diwajibkan untuk memberikan asuhan kebidanan pada ibu yang bersifat holistik sesuai dengan kerakteristik ibu (Estiwidani, Meilani, Widyasih, & Widyastuti., 2008). Adanya kesenjangan tersebut, dapat disebabkan oleh ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman mahasiswa tentang bagaimana fiqih ibu bersalin dan nifas. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian untuk mengevaluasi tingkat pengetahuan mahasiswa D III Kebidanan STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta tentang fiqih ibu bersalin dan nifas.
      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan mahasiswa DIII Kebidanan tentang fiqih pada ibu bersalin dan nifas di STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta. Manfaat dari penelitian diharapkan dapat dijadikan bahan evaluasi mata kuliah SDI dalam kaitannya dengan materi fiqih maternal (ibu hamil, bersalin dan nifas). Dengan demikian dapat dijadikan dasar untuk inovasi pembelajaran SDI dan asuhan kebidanan yang holistik serta komprehensif. Bagi kandidat bidan, hasil penelitian ini dapat dipertimbangkan sebagai bahan masukkan dalam materi pengaderan akhir bagi mahasiswa. Bagi mahasiswa semester IV hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukkan untuk mempertimbangkan topik pembekalan pada praklinik.

METODE PENELITIAN

              Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan desain penelitian deskriptif. Variabel penelitian ini adalah variabel tunggal yaitu tingkat pengetahuan mahasiswa D III Kebidanan tentang fiqih pada ibu bersalin dan ibu nifas. Permasalahan fiqih yang menjadi topik penelitian ini meliputi shalat, mandi besar, puasa, aqiqoh, mengubur ari-ari, menyusui, KB, sunat pada bayi perempuan dan sanggama. Populasi penelitian ini adalah mahasiswa D III Kebidanan STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta semester VI dengan jumlah sampel sebanyak  89 mahasiswa. Pengambilan sampel dilakukan secara acak (simple random sampling). Alat pengumpulan data menggunakan  kuisioner yang terdiri dari identitas responden dan pertanyaan mengenai fiqih ibu bersalin dan nifas sebanyak 33 pertanyaan. Uji validitas dan reliabilitas dilakukan dengan konsultasi ahli/ pakar tentang pertanyaan yang diajukan kepada responden. Analisis data menggunakan adalah analisis univariat dengan perhitungan prosentase. Distribusi frekuensi hasil perhitungan prosentase disajikan dalam bentuk dummy table.


HASIL DAN PEMBAHASAN

STIKES 'Aisyiyah merupakan salah satu STIKES yang ada di Yogyakarta. STIKES 'Aisyiyah memiliki 3 program studi (Prodi) yaitu Prodi DIII Kebidanan, Prodi S1 Keperawatan dan Prodi DIV Bidan Pendidik. Pada tahun ajaran 2011/2012 ini menambah 1 program studi lagi yaitu S1 Fisioterapi. STIKES 'Aisyiyah merupakan STIKES milik Pimpinan Pusat 'Aisyiyah. 'Aisyiyah merupakan organisasi Islam amar ma'ruf nahi munkar, oleh karenanya 'Aisyiyah memiliki visi dan misi tertentu terhadap lulusannya.
Salah satu misi STIKES 'Aisyiyah adalah lulusannya menjadi mubalighot di bidang profesinya. Bagi lulusan DIII Kebidanan, mubalighot dimaksud adalah bidan yang dapat memberikan asuhan kebidanan pada pasien sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karenanya semasa pendidikan harus diberi pembelajaran dengan pokok bahasan fiqih perempuan khususnya yang berhubungan dengan maternal. Pokok bahasan ini sudah diberikan pada mata kuliah Al Islam dan Kemuhammadiyahan-Ke'aisyiyahan (AIK) II yang pada tahun ajaran 2011/2012 berubah menjadi AIK III. AIK III ini membahas tentang ayat-ayat dan hadits-hadits tematik yaitu ayat-ayat dan hadits-hadits yang berhubungan langsung dengan profesi yang akan digeluti mahasiswa sesuai dengan jurusannya masing-masing.
Hasil penelitian pengetahuan responden mengenai fiqih tentang bersuci pada ibu bersalin dan nifas yang dilakukan didapatkan hasil seperti yang terlihat pada tabel 1 berikut ini:   

  Tabel 1. Distribusi Frekuensi Tingkat Pengetahuan Responden Tentang Fiqih Pada Ibu Bersalin dan Nifas

Tingkat pengetahuan
Frekuensi
Prosentase
Fiqih tentang bersuci:


Baik
36
40,4
Buruk
53
59,6
Fiqih tentang shalat:


Baik
79
88,8
Buruk
10
11,2
Fiqih tentang puasa:


Baik
56
62,9
Buruk
33
37,1
Fiqih tentang menyusui:


Baik
4
4,5
Buruk
85
95,5
Fiqih tentang kewajiban pada bayi baru lahir:


Baik
5
5,6
Buruk
84
94,4
Fiqih tentang perawatan ari-ari:


Baik
26
29,2
Buruk
63
70,8
Fiqih tentang sunat perempuan:


Baik
14
15,7
Buruk
75
84,3
Fiqih tentang keluarga berencana:


Baik
10
11,2
Buruk
79
88,8
Fiqih tentang sanggama:


Baik
74
83,1
Buruk
15
16,9


  
Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Mengenai Fiqih Tentang Bersuci Pada Ibu Bersalin dan Nifas

Berdasarkan tabel 1. dapat dilihat bahwa pengetahuan mahasiswa DIII Kebidanan mengenai fiqih tentang bercusi pada ibu bersalin dan nifas sebagian besar masih dalam kategori buruk yaitu 59,6%.  Bersuci (thaharah) merupakan suatu cara untuk menyucikan diri dari najis dan hadats yang dapat menghalangi ibadah seseorang. Bersuci dapat dilakukan dengan menggunakan air atau tanah atau batu (Jamaluddin, 2010). Bersuci ini wajib dilakukan oleh setiap muslim untuk mengawali ibadah seperti shalat.
Pengetahuan yang buruk tentang bersuci ini didapatkan berdasarkan jawaban sebagian besar responden bahwa ibu nifas wajib bersuci bila sudah 40 hari. Di masa Rasulullah SAW bagi perempuan yang sedang nifas, Beliau bersabda bahwa: “Perempuan yang sedang nifas tinggal duduk saja, tidak beribadah selama empat puluh hari (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)” (Al-Hafidz, 2007). Sabiq (2008) menerangkan setelah menyebutkan hadits tersebut At-Tirmidzi mengatakan bahwa: “ Para sahabat-sahabat Nabi dan Tabi'in serta orang-orang dibelakang mereka telah berijma (sepakat) bahwa perempuan-perempuan yang sedang nifas menghentikan shalat mereka selama empat puluh hari, kecuali bila keadaan suci terlihat sebelum waktu tersebut”. Bila setelah empat puluh hari masih terlihat darah nifas maka kebanyakan para ulama sepakat ibu sudah wajib shalat.
Penjelasan tersebut jelas mengatakan bahwa darah yang keluar setelah empat puluh hari dianggap bukan darah nifas lagi sehingga kewajiban shalat sudah harus dilaksanakan oleh ibu begitu pula bila darah nifas sudah berhenti sebelum empat puluh hari. Dari jawaban yang diberikan oleh mahasiswa terhadap pertanyaan yang berhubungan dengan kapan ibu sudah boleh shalat pada ibu nifas sebanyak 11,2% masih menjawab setelah 40 hari. Hal ini menunjukkan bahwa belum semua mahasiswa mengetahui bahwa bila ibu sudah bersih dari nifas walaupun belum 40 hari maka ibu sudah wajib bersuci dari nifas dan mengerjakan perintah agama (ibadah mahdlah).
Pertanyaan kuesioner tentang tata cara mandi besar sesuai ajaran agama yaitu diawali dengan menyuci kedua tangan, niat ikhlas karena Allah, menyuci kemaluan dengan tangan kiri setelah itu mencuci tangan dengan tanah atau penggantinya (sabun), dilanjutkan berwudlu seperti wudlu untuk shalat. Setelah itu menyiram air ke kepala sambil mengosok-gosok batok kepala sampai batok kepala basahnya rata (keramas) dapat dengan sedikit wangi-wangian (sampo). Setelah rata barulah menyiram seluruh tubuh dimulai dari sisi sebelah kanan. Terakhir basuhlah kaki dahulukan yang sebelah kanan (Jamaluddin, 2010; PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, 2009). Dari tata cara mandi besar sesuai dengan tuntunan Islam ini masih sekitar 59,6% yang menjawab tidak sesuai dengan tata cara yang telah dituntunkan agama.  Penelitian yang dilakukan Arifah dan Kartini (2010) didapatkan hasil bahwa terdapat hubungan antara tingkat pengetahuan pada ibu postpartum dengan perilaku mandi besar setelah nifas.  


Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Mengenai Fiqih Tentang Shalat Pada Ibu Bersalin dan Nifas

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada 89 responden mengenai fiqih tentang shalat didapatkan hasil bahwa sebagian besar mahasiswa (88,8%) memiliki pengetahuan yang baik tentang hukum shalat pada ibu bersalin dan nifas. Shalat merupakan salah satu kewajiban yang hukumnya wajib 'ain bagi setiap muslim yang baligh dan berakal sehat. Shalat adalah suatu bentuk pengabdian hamba pada Allah yang menciptakannya. Bagi setiap muslim yang baligh wajib melakukan shalat 5 waktu sehari semalam tanpa boleh meninggalkannya sedikit pun kecuali bagi perempuan yang lagi haid, nifas dan orang yang lupa ingatan. Firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 222:

...قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ...

...haid itu sesuatu yang kotor, oleh karenanya jauhilah istri pada saat haid dan jangan kamu dekati mereka sampai mereka suci ....” Darah nifas hukumnya sama seperti darah haid maka perempuan yang sedang nifas sama larangannya seperti perempuan yang sedang haid, oleh karenanya mereka tidak wajib melakukan shalat sampai mereka suci.

Ibu nifas dan perempuan yang sedang haid tidak wajib mengganti shalatnya dilain waktu (Al-Hafidz, 2007). Hadits riwayat dari Ummu Salamah ra.: “Salah seorang istri Nabi saw. mengalami nifas selama 40 malam, sedang Nabi tidak menyuruh dia mengganti shalat (yang tertinggal selama nifas)” (Umar, 1986). Jelaslah bahwa ibu yang sedang bersalin bila sudah mengeluarkan lendir darah dari kemaluannya dan nifas termasuk dalam kategori perempuan yang sedang dalam keadaan tidak suci sehingga tidak berkewajiban menjalankan ibadah mahdlah sampai ia bersih dan bersuci. 
Puasa merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang baligh dan berakal sehat. Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 183-184:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴿١٨٣
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ ﴿١٨٤

Hai orang-orang beriman diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana juga diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertaqwa. Barang siapa diantaramu yang sedang sakit atau sedang bepergian, maka wajib mengganti puasanya di hari lain, dan wajib bagi yang berat melaksanakannya membayar fidyah (yaitu) dengan memberi makan seorang miskin.... 

Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Mengenai Fiqih Tentang Puasa Pada Ibu Bersalin dan Nifas

Hasil penelitian didapatkan hasil bahwa 37,1% tingkat pengetahuan mahasiswa mengenai fiqih tentang puasa dalam kategori buruk, hal ini dapat dilihat pada tabel 1. Kategori tingkat pengetahuan buruk pada mahasiswa berkitan dengan fiqih tentang puasa pada ibu bersalin dan nifas ini berkaitan dengan jawaban  mahasiswa mengenai waktu kapan ibu nifas boleh puasa yang menjawab tidak sesuai tuntunan sebanyak 11,2% dan selebihnya (62,9%) menjawab sesuai tuntuan. Cukup tingginya tingkat pengetahuan buruk pada fiqih tentang puasa ini karena mahasiswa menjawab pertanyaan tentang kewajiban ibu nifas bila tidak puasa. Sebenarnya jawaban yang diberikan berupa ibu wajib membayar fidyah dan mengganti puasa  atau hanya mengganti puasa pada waktu lain. Hal tersebut tidak bisa dikatakan salah mengingat hal itu merupakan keyakinan pribadi dan ada juga ulama yang berpendapat demikian. Madzhab Hambali, Maliki dan Syafi'i mengatakan bahwa bila perempuan yang menyusui khawatir akan kesehatan bayinya saja sehingga ia tidak berpuasa maka ia wajib mengqadla puasa dan membayar fidyah. Mengenai kewajiban perempuan nifas mengqadla puasa berdasarkan hadits dari Ummul Mu'minin 'Aisyah ra. pernah menjawab pertanyaan seorang perempuan: “Kenapa perempuan haid itu wajib mengqadla puasanya sedang shalat tidak? (Umar,1986)”
Namun demikian berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Majlis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa sebagian besar ulama sepakat bahwa ibu menyusui apabila tidak puasa cukup membayar fidyah tanpa harus mengqadla puasanya. Hal tersebut berdasarkan hadits riwayat Ibnu 'Abbas ra. berkata kepada Jariyah yang sedang hamil: “Engkau termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka engkau wajib fidyah dan tidak usah mengganti puasa.” Diriwayatkan Abu Dawud ra. dari Ibnu 'Abbas: “Ditetapkan bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya, memberi makan kepada orang miskin setiap harinya (PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, 2009).”
Berdasarkan paparan dalil-dalil yang ada jelaslah bahwa apa yang diyakini seseorang mengenai kewajiban bagi ibu bersalin dan nifas yang tidak berpuasa semuanya boleh saja dan ada dasarnya. Namun demikian karena konteks dari penelitian ini untuk mengevaluasi materi dari pembelajaran mata kuliah AIK yang telah diberikan maka yang digunakan adalah yang merupakan hasil kajian dari Himpunan Keputusan Tarjih (HPT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Mengenai Fiqih Tentang Menyusui Pada Ibu Bersalin dan Nifas

Tabel frekuensi pengetahuan tentang fiqih ibu bersalin dan nifas memperlihatkan bahwa tingkat pengetahuan mahasiswa tentang fiqih menyusui hampir semuanya dalam kategori buruk yaitu 95,5%. Masalah menyusui ini tidak bisa dianggap hal yang ringan. Mengingat sejak tahun 1990-an pemberian ASI secara ekslusif sangat digalakkan. Dalam lamanya waktu pemberian ASI responden dapat menjawabnya dengan benar yaitu selama 2 tahun bagi ibu yang ingin menyempurnakan susuannya. Hal tersebut sesuai anjurkan yang terdapat dalan surat Al-Baqarah ayat 233:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ ﴿٢٣٣

“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna ....
Tingkat pengetahuan responden/mahasiswa dalam kategori buruk pada fiqih tentang menyusui ini adalah pada pertanyaan yang menyangkut bayi yang disusui selain oleh ibu kandungnya. Hampir semua mahasiswa (95,5%) menjawab bahwa ibu susuan kedudukannya sama dengan ibu kandung. Dalam hal mahrom dan dalam hal menghormati serta menghargai orang tua memang sama tapi dalam hal yang lain tidak sama sehingga ibu persusuan tidak bisa disamakan kedudukannya sebagai ibu kandung. Begitu pula jawaban yang tidak tepat diberikan responden pada pertanyaan kedudukan saudara kandung dari saudara sesusuan (saudara yang pada saat bersamaan menyusu pada ibu yang sama). Sebagian besar menjawab saudara kandung dari saudara sesusuan bukan mahrom. Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa ibu yang menyusui dan saudara sepersusuan termasuk dalam kategori orang yang haram untuk dinikahi. Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 23 menyebutkan:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ ... وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ ...µ﴿٢٣
           
            " Diharamkan atas kamu (menikahi)... juga ibu-ibumu yang menyusui kamu           serta saudara perempuan sepersusuan...”

Hadits riwayat dari Abdullah Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. Bersabda: ”Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab (Ahmad Sabiq, 2007)”. Dari keterangan tersebut jelaslah bagi kita bahwa hukum mahrom keluarga diri ibu susuan sama halnya dengan keluarga akibat hubungan darah. Hal tersebut dapat disebabkan karena zat-zat yang terkandung pada ASI ibu susuan yang terbentuk dari apa-apa yang menyusun tubuh ibu (sel) yang ketika asi diminum bayi ikut pula membentuk, menumbuhkan dan mengembangkan bayi. Hadits riwayat Abu Dawud menjelaskan: ”Tidak ada penyusuan kecuali yang membesarkan tulang dan menumbuhkan daging” (Sayyid sabiq, 2008).
Selain itu jawaban yang menambah kontribusi tingkat pengetahuan mahasiswa/ responden menjadi buruk adalah menyangkut donor (bank) ASI. Pada bank ASI siapa penyumbang ASI tidak jelas sehingga hal tersebut dapat mengaburkan siapa ibu susuan apalagi saudara sesusuan. Hal tersebut berdampak pada dapat terlanggarnya larangan bagi saudara sesusuan. Namun demikian masih banyak mahasiswa yang menjawab donor ASI yang berasal dari bank ASI hukumnya boleh.

Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Mengenai Fiqih Tentang Kewajiban Pada Bayi Baru Lahir Pada Ibu Bersalin dan Nifas

Tabel frekuensi pengetahuan fiqih ibu bersalin dan nifas juga menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan mahasiswa mengenai fiqih tentang kewajiban terhadap bayi baru lahir (aqiqoh, mencukur rambut dan memberikan nama) terbanyak adalah dalam kategori buruk (94,4%). Hal tersebut dikarenakan jawaban mahasiswa yang belum tepat atas pertanyaan jenis hewan untuk aqiqoh, waktu aqiqoh dan hukum berat rambut hasil yang dicukur ditimbang kemudian disodaqohkan seharga emas yang beratnya sama dengan rambut tersebut.
Hukum aqiqoh adalah sunnah mu'akat yaitu sunnah yang ditekankan terutama bagi yang mampu melakukannya. Di HPT (2009) disepakati bahwa aqiqoh untuk bayi laki-laki dengan 2 kambing dan untuk bayi perempuan 1 kambing, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi dengan menshahihkannya. Pelaksanaannya dilakukan pada 7 hari setelah bayi lahir. Dianjurkan pula untuk mencukur rambut bayi dan memberi nama dengan nama yang baik keputusan ini diambil berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh 5 ahli hadits dan dishahihkan oleh Tirmidzi.. Dari Salman bin Amir ra. berkata telah bersabda Rasulullah saw: “Bersama tiap-tiap anak ada aqiqoh. (HR Bukhari, dll)”. Dari Al Hasan bin Samuroh dari Nabi saw. bersabda : “Tiap-tiap anak (bayi) tergadaikan oleh aqiqohnya. (HR Ibnu Majah dll dengan sanad shahih). Dari Aisyah ra. berkata: “Rasulullah saw. memerintahkan kepada kami agar melakukan aqiqoh untuk bayi laki-laki dengan dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan seekor kambing” (HR Ibnu Majah dan At Tirmidzi dengan sanad shahih ). Disunnahkan menyembelihnya pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, jika terlewatkan maka pada hari ke empat belas dan jika terlewatkan juga maka pada hari kedua puluh satu. Berdasarkan hadis riwayat Baihaqi dengan sanad shahih sebagaimana diriwayatkan dari Buraidah ra. mengatakan bahwa Nabi saw.  bersabda : “ Aqiqoh itu disembelih pada hari ketujuh atau hari keempat belas atau hari kedua puluh satu (Hadrami, 2007).”
Mengenai mencukur rambut bayi dari Samurah bin Jundab dia berkata, Rasulullah bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad). Dari ‘Aisyah ra, ia berkata, “Rasulullah saw pernah ber-‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)” (HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak). Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya” (HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi). Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS.Al Baqarah:185).

Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Mengenai Fiqih Tentang Perawatan Ari-Ari Pada Ibu Bersalin dan Nifas

Tabel frekuensi pengetahuan fiqih ibu bersalin dan nifas memperlihatkan bahwa terbanyak tingkat pengetahuan mahasiswa mengenai fiqih perawatan ari-ari adalah buruk yaitu 70,8%. Buruknya tingkat pengetahuan ini karena mahasiswa sebagian besar menjawab ari-ari harus ditanam di sebelah kanan atau kiri pintu rumah dan boleh memberikan bahan-bahan tertentu pada ari-ari untuk dikubur bersama ari-ari guna tujuan tertentu.
Dalam Islam memang tidak ada tuntunan yang jelas tentang bagaimana penatalaksanaan ari-ari. Namun dilihat dari maslahat mursalatnya maka mana yang berdampak baik. Ari-ari berupa daging yang bila dibiarkan saja akan menjadi busuk dan menimbulkan bau yang tidak sedap/bau busuk. Pada masyarakat ada kepercayaan yang tidak menguburkan ari-ari tapi hanya digantungkan saja dengan memasukkannya ke dalam kendil terlebih dahulu dan diberi garam yang banyak sebagai upaya untuk mengurangi baunya. Dari hasil konsultasi penulis dengan pakar ilmu fiqih hal tersebut tidak mengapa asal tindakan itu tidak berdampak negatif pada lingkungan.
Demikian pula bila ari-ari akan dikuburkan, maka kuburlah di tempat yang aman dari binatang buas. Masalah dimana akan dikuburkan tidaklah menjadi masalah. Budaya di masyarakat  ada yang mengharuskan menguburkan ari-ari bila bayi perempuan maka ari-ari harus dikuburkan di sebelah kiri dari pintu rumah dan bila bayi laki-laki harus di sebelah kanan pintu rumah. Setelah itu tempat ari-ari dikubur tersebut diberi lampu selama selapan hari bahkan ada yang lebih, diberi lubang angin dan diberi sesaji (sesajen). Mereka percaya bila nanti bayinya pilek maka lubang angin yang ada dapat disogok untuk menghilangkan sumbatannya. Selain itu ada juga yang menambahkan bumbu dapur seperti kunyit, laos, dan lainnya ke ari-ari dengan tujuan biar anak tersebut pintar memasak. Memasukkan jarum jahit dan benang jahit biar anak pintar menjahit serta memasukan pensil agar anak menjadi anak yang pintar/terpelajar. Hal yang mengharuskan dan keyakinan yang ada inilah mungkin akan merusak aqidah tanpa kita sadari inilah yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Al-Qur'an Allah telah menjelaskan bahwa janganlah kita berbuat yang berlebihan. Dijelaskan pula bahwa bayi lahir itu dalam keadaan suci dan orang tuanyalah yang akan menjadikan anak tersebut yahudi, majusi ataupun nasrani. Demikian pula teori tabularasa yang dilontarkan oleh Frued bahwa anak lahir itu bagai kertas putih orang tuanyalah yang menuliskannya. Jelaslah bahwa tidak mungkin dengan menguburkan bahan-bahan tertentu pada ari-ari dapat menyebabkan anak menjadi sesuai dengan yang diinginkan orang tua bila tanpa adanya usaha membentuk anak tersebut melalui pendidikan dan pengajaran. Memberikan bahan-bahan tertentu pada ari-ari merupakan suatu perbuatan yang mubazir atau sia-sia.

Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Mengenai Fiqih Tentang Sunat Perempuan Pada Ibu Bersalin dan Nifas

Tingkat pengetahuan mahasiswa mengenai fiqih tentang sunat pada perempuan paling banyak berkategori buruk yaitu 84,3% hal tersebut dapat dilihat pda tabel 1. Buruknya tingkat pengetahuan ini disebabkan sebagian mahasiswa menjawab haram hukum sunat pada perempuan. Sebenarnya masalah sunat yang  paling  jelas perintahnya  adalah sunat pada laki-laki. Sunat pada perempuan masih banyak perbedaan pendapat.
Salah satu hadits dari Ummu Atiyah diceritakan bahwa di Madinah ada seorang perempuan tukang khitan lalu Rosulullah saw berkata pada perempun tersebut: “Khitanlah (perempuan itu), tetapi jangan berlebihan, sesungguhnya hal itu akan mempercantik wajah perempuan dan menyenangkan suami.” Abu Dawud memasukkan hadits ini pada golongan hadits dho'if begitu pula dengan Sayyid Sabiq mengatakan bahwa hadits yang berhubungan dengan khitan perempuan adalah dho'if. Imam Hanafi dan Imam Maliki berpendapat bahwa khitan perempuan sebatas kehormatan. Imam Syafi'i dan Imam Hambali mewajibkan dilakukannya sunat pada perempuan.
WHO melarang praktik khitan pada perempuan, begitu pula di Indonesia dengan surat edaran HK.00.07.1.3.1047a tanggal 20 April 2006. Dimana di dalam surat tersebut disebutkan bahwa khitan terhadap wanita merupakan praktek perusakan alat kelamin perempuan, sehingga harus dilarang (Munir, 2007). Sebenarnya dalil yang melarang secara jelas tentang khitan perempuan belumlah secara jelas ada, sehingga hal tersebut dapat dikembalikan pada asas mudhorat dan manfaat. Oleh karena masalah khitan ini menyangkut keyakinan seseorang atau sekelompok orang, dan yang penting tidak merugikan pihak-pihak tertentu harus kita hormati dan hargai.

Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Mengenai Fiqih Tentang KB Pada Ibu Bersalin dan Nifas

Sebanyak 88,8% mahasiswa memiliki tingkat pengetahuan yang buruk terhadap fiqih tentang keluarga berencana (KB), hal ini dapat dilihat dari tabel 1. Dalam Himpunan Keputusan Tarjih dinyatakan bahwa tubektomi dan vasektomi adalah tidak dibolehkan. “...segan mempunyai keturunan, atau dengan cara merusak/merubah organisme yang bersangkutan, seperti: memotong, mengikat dan lain-lain.” KB jenis lain diperbolehkan dalam keadaan darurat. Kriteria darurat tersebut adalah khawatir kesehatan dan keselamatan ibu dan janin, khawatir keselamatan agama akibat kesempitan hidup (ekomoni) (PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, 2009). Pada penelitian ini sebagian besar mahasiswa menjawab hukum KB adalah wajib dan boleh melakukan tubektomi dan vasektomi tanpa memberikan alasan diperbolehkannya.

Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Mengenai Fiqih Tentang Sanggama Pada Ibu Bersalin dan Nifas

Jawaban mahasiswa mengenai fiqih tentang sanggama pada ibu nifas memiliki tingkat pengetahuan yang baik yaitu 83,1% (tabel 1). Walau demikian masih ada mahasiswa yang menjawab menunggu 40 hari atau bila ibu sudah tidak merasa nyeri lagi (sudah siap). Sebenarnya batas lamanya nifas rata-rata 40 hari, namun tidak menutup kemungkinan ada ibu yang darah nifasnya sudah berhenti sebelum 40 hari dan bahkan ada yang lebih dari 40 hari. Imam Safi'i berpendapat bila sampai 15 hari darah sudah tidak keluar lagi maka ibu sudah dianggap suci. Madzhab Safi'i dan Maliki berpendapat masa nifas yang paling lama 60 hari. Hal-hal yang tidak diperbolehkan saat nifas salah satunya adalah bersetubuh (Umar, 1986).


SIMPULAN DAN SARAN

Simpulan
Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa sebagian besar tingkat pengetahuan mahasiswa mengenai fiqih ibu bersalin dan nifas masih dalam kategori buruk untuk fiqih tata cara bersuci (59,6%), fiqih ibu menyusui (95,5%), kewajiban pada bayi baru lahir (95,4%), perawatan ari-ari (70,8%), sunat pada perempuan (84,3%) dan tentang KB (88,8%). Hasil penelitian dalam kategori baik didapatkan dari tingkat pengetahuan responden mengenai fiqih shalat (88,8%) dan tentang sanggama (83,1%).

Saran
Saran penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan rujukan dan masukan dalam revisi kurikulum mata kuliah AIK.
   


DAFTAR RUJUKAN

Arifah, S. & Kartini, F. 2010. Hubungan Tingkat Pengetahuan Ibu PostPartum Dengan Perilaku Mandi Besar Setelah Nifas Di BKIA 'Aisyiyah Karangkajen 2010. Skripsi Tidak Diterbitkan. STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta: Yogyakarta.
Al-Hafidz, A. W. 2007. Fikih Kesehatan. Amzah: Jakarta.
Al-Qur'an. 2010. Miracle The Reference. Sygma: Bandung.
Bari, S. 2000. Maternal dan Neonatal. YBP-S: Jakarta.
Estiwidani, D., Meilani, N., Widyasih, H., & Widyastuti, Y. 2008. Konsep Kebidanan. Fitramaya: Yogyakarta.
Hadrami, A. S. 2011. Fiqih Aqiqoh Praktis, (Online), (http://www.kajianislam.net/modules), diakses 11 September 2011.
Jamaluddin, S. 2010. Kuliah Ibadah. LPPI UMY: Yogyakarta.
Kreibs, J. M., & Gegor, C. L. 2010. Buku Saku Asuhan Kebidanan varney. Second Edition. EGC Penerbit Buku Kedokteran: Jakarta.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2007. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan. Jakarta: Departemen Kesehatan.
Munir, A. A. 2011. Hukum Dan Hikmah Khitan Wanita Menurut Hukum Islam, (Online), (http://www.uinsuka.info/syaria), diakses 12 September 2011.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2009. Pedoman Hidup Islami Warga        Muhammadiyah. Suara Muhammadiyah: Yogyakarta.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tarjih. 2009. Himpunan Keputusan Tarjih Muhammadiyah. Suara Muhammadiyah: Yogyakarta.
Sabiq, S. 2008. Fiqih Sunnah. (Terj. Ahmad Shiddiq Thabrani, A. S., dkk).  Pena Pundi Aksara: Jakarta.
Umar, A. 1986. Fiqih Wanita. Asy Syifa': Semarang.
Yussianto, A. 2011. Jaminan Persalinan, Upaya Terobosan Kementerian Kesehatan Dalam Percepatan Pencapaian Target MDGs, Departeman Kesehatan Republik Indonesia, (Online), (http://www.kesehatanibu.depkes.go.id/)  diakses 16 April  2011.